Kegiatan pramuka SMP N 1 Muntilan kali ini adalah materi PRAMUKA ANTI NARKOBA
Pemberian materi ini dimulai dengan pengertian Narkoba itu sendiri.
Narkoba adalah narkotika atau obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang merusak kerja saraf. Pengertian narkoba oleh kementerian kesehatan diartikan sebagai NAPZA. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggu pada bagian saraf dan atau mampu tidak sadarkan diri.
Tapi secara umum Narkoba disebut obat-obatan yang mampu membius.
Macam-macam narkotika yaitu
